Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Harapan Denny Sumargo

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |12:02 WIB
Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Harapan Denny Sumargo
Denny Sumargo (Foto: Instagram)
A
A
A

Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya terkait penggelapan uang miliknya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir baru mengetahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.

Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.

Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement