JAKARTA - Denny Sumargo memberikan tanggapannya atas vonis yang diterima oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Sebagaimana diketahui, mantan manajernya divonis penjara selama satu tahun akibat kasus dugaan penggelapan.
Vonis tersebut diketahui telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu. Namun, pria yang akrab disapa Densu ini mengaku baru tahu soal kabar tersebut dari rekan media.
"Aku baru tau dari teman wartawan juga kalau manajer aku yang kemarin itu divonis 1 tahun. Kalau respon sebenarnya biasa aja," ujar Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Selasa (6/12/2022).
Meski begitu, suami Olivia Allan ini menilai bahwa vonis yang diterima terdakwa sudah tepat. Sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Sudah sesuai dengan apa yang harus dijalani, karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan," paparnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News