Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya terkait penggelapan uang miliknya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir baru mengetahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.
Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.
Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
(van)