JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sempat menemui kliennya usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin, 5 Desember 2022. Dalam kesempatan itu, keduanya sempat membahas beberapa hal termasuk pokok perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Meski tak bisa mengungkapkan isi dari pembicaraannya, Fahmi menyebut bahwa sidang yang akan digelar pekan depan, Senin, 12 Desember 2022 mendatang akan berlangsung seru. Apalagi Majelis Hakim mewajibkan pelapor, yakni Dito Mahendra untuk hadir di persidangan dengan agenda pembuktian tersebut.
Nantinya pokok perkara yang telah disampaikan Nikita akan disampaikan langsung pada persidangan selanjutnya.
"Ada pesan khusus yang tidak perlu disampaikan ke media. Minggu depan akan seru karena Dito diwajibkan hadir," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Kawasan Serang, Banten, Senin, 5 Desember 2022.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum bintang Comic 8 itu mengungkapkan bahwa dari sembilan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, ternyata hanya ada tiga yang menjadi pertimbangkan majelis hakim. Hal itu sontak membuatnya heran dengan keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Serang.
"Mengajukan 9 point eksepsi cuma 3 yang dipertimbangan. Dipertimbangan hukum majelis hakim mengatakan bahwa tidak berwenangnya pasal 184 menurutnya keliru di ending diterapkan yang berbeda," kata Usman.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut jika pihaknya akan membuktikan adanya kerugian yang sebelumnya sempat disebutkan oleh Dito Mahendra. Sebab, pihak dari kekasih Nindy Ayunda tersebut menyebut jika mereka mengalami kerugian hingga mencapai Rp.17,5 juta terkait kegagalan menjual Hermes kepada rekan bisnisnya, lantaran Story yang dibuat Nikita Mirzani.
"Ada kerugian yang nominalnya Rp.17,5 juta menurut majelis hakim itu sudah masuk pokok perkara. Nanti akan di proses pembuktian," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News