JAKARTA, MPI - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Dewi Perssik terhadap tiga oknum haters menemui titik terang. Salah satunya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum haters Dewi Perssik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni perempuan bernama Winarsih alias W. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya (Winarsih-red) sudah (ditetapkan tersangka)" tegas Nurma saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap W. Ini karena ancaman hukuman yang menjerat W di bawah lima tahun penjara.
"Karena kan tidak jadi kemarin damai mentok, akhirnya kasusnya berjalan terus," lanjut Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa pihak penyidik sudah mengetahui alamat lengkap dari tersangka. Tim penyidik juga berharap W bisa bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
"Mudah-mudahan enggak (kabur), namun tetep ini kan enggak masalah, kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," tandasnya.
Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Wanita yang akrab disapa Depe ini mengaku sudah jengah dengan kelakuan para haters tersebut. Pasalnya, dia mengaku selama ini sudah cukup bersabar dengan perilaku mereka.
(ltb)