JAKARTA, MPI - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Dewi Perssik terhadap tiga oknum haters menemui titik terang. Salah satunya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum haters Dewi Perssik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni perempuan bernama Winarsih alias W. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya (Winarsih-red) sudah (ditetapkan tersangka)" tegas Nurma saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap W. Ini karena ancaman hukuman yang menjerat W di bawah lima tahun penjara.
"Karena kan tidak jadi kemarin damai mentok, akhirnya kasusnya berjalan terus," lanjut Nurma.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News