JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra. Dalam sidang yang berlangsung siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh ibu tiga anak ini dalam sidang pekan lalu,
Sayangnya, JPU menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh bintang film Jakarta Undercover tersebut. Bahkan mereka meminta agar Majelis Hakim melanjutkan sidang tersebut pekan depan dengan agenda putusan sela.
Terkait kelanjutan sidang, pihak Nikita Mirzani mengaku memasrahkan hal tersebut. Pasalnya, semuanya bergantung pada keputusan dari Majelis Hakim.
Ditemui seusai sidang, Nikita Mirzani mengaku tak kecewa terkait eksepsinya yang ditolak. Menurutnya memang itu sudah kebijakan dari kejaksaan.
"Kan itu wewenang kejaksaan. Enggak lah (kecewa)," kata Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (28/11/2022).
Mantan istri Dipo Latief itu menyerahkan semua jalannya persidangan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tidak pasrah, ia juga tetap berikhtiar dan memperjuangkan keadilan.
"Terserah ajalah mau gimana juga, terserah. Mau gimana lagi," jelas Niki.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News