JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten, baru saja menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Berlangsung siang tadi, Senin (28/11/2022), sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Nikita di sidang pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka bahkan menganggap bahwa dakwaan yang telah disampaikan di sidang perdana telah memenuhi syarat formil dan materil.Â
"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan, Bahwa dakwaan JPU atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah menyangkut materi pokok perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.Â
Oleh karena itu, JPU pun memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. Mereka bahkan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan perkara yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut.
"Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," jelas JPU.
"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan," tegasnya.
Meski menolak eksepsi Nikita, keputusan terkait dakwaan tetaplah berada ditangan Majelis Hukum. Oleh karenanya, JPU berharap agar sidang bisa dilanjutkan pekan depan, Senin, 5 Desember 2022 dengan agenda putusan sela.Â
"Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela," pinta JPU.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News