Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Tolak Eksepsi, Nikita Mirzani: Terserah Ajalah Mau Gimana Juga

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |13:25 WIB
JPU Tolak Eksepsi, Nikita Mirzani: Terserah Ajalah Mau Gimana Juga
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

"Nggak pasrah juga sih, tapi terserah aja lah," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Dalam sidang dakwaan yang berlangsung dua pekan lalu, JPU mendakwa wanita 36 tahun ini dengan tiga pasal, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement