JAKARTA - Saksi kunci kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang melibatkan Nindy Ayunda mengungkap fakta baru saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
Adapun saksi tersebut merupakan seorang perempuan berinisial LK. Dia disinyalir pernah bekerja sebagai baby sitter di kediaman Nindy Ayunda.
Kepada awak media, LK mengaku ikut disekap bersama mantan sopir Nindy, Sulaeman, selama 30 hari.

"Trauma banget, aku enggak mau datang ke Polres lagi, sebenarnya aku enggak mau ke daerah (Jakarta) Selatan, karena semua kejadian ada di Jakarta Selatan," kata LK usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, LK juga didampingi kuasa hukum terlapor, Fahmi Bachmid. Fahmi menjelaskan, saksi tersebut juga sempat dipaksa memberikan keterangan palsu dalam jumpa pers yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Ada paksaan juga dia harus preskon dan menyampaikan bahwa 'saya tidak disekap'. Logikanya, kalau dia tidak disekap, mengapa dia harus menyampaikan kepada salah satu wartawan. Kalau memang tidak disekap, ya enggak usah ngomong sama media, pulang aja," jelas Fahmi Bachmid.
"Tapi justru dia dipaksa menyampaikan bahwa dia enggak disekap. Kalau nggak ngomong begitu, dia pasti diancam dan ketakutannya sampai sekarang. Itu sudah disampaikan ke BAP siapa pelakunya, pasti lebih dari satu," sambungnya.