SERANG, MPI - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak sang artis.
Tampak dalam kesempatan tersebut, Dinar Candy hadir di ruang sidang guna memberi dukungan secara langsung. Ia mengaku sudah lama ingin menjenguk sahabatnya itu.
"Sebenarnya pengin jenguk Kak Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini," ujar Dinar Candy saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).
Sebagai seorang sahabat, Dinar Candy sendiri yakin kalau sosok Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi kasus ini. Kendati demikian satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis.
"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri,"imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar. Unggahan bintang Comic 8 itu terkait Dito Mahendra disebut membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.
(ltb)