"Putusan langsung dari majelis hakim. Tadi sebenarnya kalau menurut majelis, karena ini gugatan udah masuk lewat e-court, jadi harusnya lihat lewat e-court juga putusannya," beber Pramudana.
"Tapi dalam hal ini kalau mau datang ya nggak apa-apa. Ya dari penggugat sendiri katanya mau hadir bersama Roro dan kuasa hukumnya," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria secara resmi menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September. Gugatan cerai Roro Fitria terdaftar secara e-court dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Selain menggugat cerai, Roro Fitria juga menuntut hak asuh atas anaknya, Muhammad Sulthan. Termasuk meminta nafkah anak sebesar Rp 30 juta dari Andre Irawan.
(van)