Nikita Mirzani menekankan kepada anak-anaknya, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang di luar batas kendati statusnya sebagai tersangka dan mendekam di penjara.
"Kamu harus paham, jangan merasa orang tua dalam penjara, kamu ingat ibu bukan pelaku teroris, bukan bandar narkoba, dia hanya posting di Instagram. kamu pahami bahwa nggak ada perbuatan pidana luar biasa," beber Fahmi Bachmid menirukan ucapan Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, sejak 25 Oktober 2022 Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Serang. Penahanan itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
(ltb)