Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |15:59 WIB
2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Berdendang Bergoyang (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kasus Berdendang Bergoyang Festival hingga saat ini masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Permasalahan terkait festival musik tersebut diketahui terjadi lantaran pihak penyelenggara menjual tiket tiga kali lebih banyak dari izin yang ditetapkan oleh pihak berwajib.

Terkait masalah tersebut, penyidik pun telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Berdendang Bergoyang Festival. Yakni seseorang berinisial HA dan DP.

"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (7/11/2022).

Seperti diketahui, DP sendiri merupakan direktur dari EO Emvrio Production. Sedangkan HA adalah penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.

Berdendang Bergoyang

Meski sudah menjadi tersangka, Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman terhadap keduanya dibawah lima tahun penjara.

"Pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya dibawah lima tahun," bebernya.

"Pasal 360 ayat 2 itu ancaman hukumannya 6 sampai 9 bulan, sementara Pasal 93 UU Nomor 6 itu ancaman 1 tahun dan denda Rp100 juta rupiah," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement