Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Periksa 14 Orang, Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Berdendang Bergoyang

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |13:53 WIB
Periksa 14 Orang, Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Berdendang Bergoyang
Ilustrasi festival musik. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat sudah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus kerusuhan konser Berdendang Bergoyang. Polisi menyebut, hingga kini terlapor masih satu orang, HA yang merupakan penanggung jawab event tersebut. 

“Sementara ini, (terlapornya) baru HA selaku penanggung jawab event. Tak menutup kemungkinan akan merembet ke yang lain,” ujar Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi awak media, pada 3 November 2022. 

Komarudin dalam lanjutan keterangannya menjelaskan, kasus kerusuhan Berdendang Bergoyang ini merupakan delik biasa dengan tipe LP (Laporan Polisi) model A. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Bahkan Komarudin mengungkapkan, HA bisa saja menjadi tersangka kasus kerusuhan tersebut. 

Berdendang Bergoang.

BACA JUGA: Heboh Insiden Berdendang Bergoyang, Ini Pesan Andien untuk Promotor Baru

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement