Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Tak Sabar Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |14:49 WIB
Nikita Mirzani Tak Sabar Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTANikita Mirzani hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak, membuat ibu tiga anak tersebut berharap agar kasus yang menimpanya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ditemui di Kejari Serang baru-baru ini, ia pun menyebut bahwa kliennya juga sudah sangat siap untuk menghadapi sidang tersebut.

"Saya minta ada kepastian hukum, artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, belum lama ini.

"Yang jelas Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tutur Fahmi Bachmid.

Bintang Comic 8 itu juga disebut akan blakblakan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di hadapan majelis hakim.

Nikita Mirzani

"Kita fight dipersidangan, kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fahmi pun berharap agar kasus kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan agar proses persidangan bisa segera dilaksanakan.  

"Nggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu, terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE . Selang satu bulan usai laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Serang Kota, mantan istri Dipo Latief ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung mulai 14 Juni 2022.

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas IIB selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21. Ia disebut akan ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement