JAKARTA - Hotman Paris menanggapi tentang kasus yang menimpa Nikita Mirzani hingga menyebabkannya ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Sang artis mendekam di penjara akibat laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.
Pengacara kondang itu mendapat informasi bahwa Nikita disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Hal itu diungkapkan dalam acara Pagi Pagi Ambyar.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," kata Hotman, dikutip pada Selasa (1/12/2022).
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat dari pelapor. Dalam hal ini Dito Mahendra, untuk membuktikan kerugian materiil imbas perbuatan Nikita.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," kata Hotman.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News