JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani hingga saat ini tampaknya masih belum terima dijebloskan ke penjara terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE oleh Dito Mahendra. Wanita 36 tahun ini bahkan sempat mengamuk dan mempertanyakan keadilan yang menurutnya sama sekali tak didapatkannya terkait kasus hukum.
Sebagaimana diketahui, pihak Nikita memang beberapa kali sempat menyentil kasus hukum yang menjerat penyanyi Nindy Ayunda. Pasalnya setelah lebih dari 1,5 tahun dilaporkan, hingga kini pelantun Buktikan tersebut masih saja bebas dan kasusnya bisa dikatakan berjalan cukup lambat.
Hal itu membuat kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kembali menyambagi polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya, Rini Diana. Namun, pihak polisi mengaku jika hingga kini tim penyidik masih terus berupaya untuk mencari bukti dan juga keterangan dari sembilan orang saksi.
Ketika ditanya terkait kasus Nindy Ayunda, Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan bahwa bahwa ibu dua anak tersebut telah bersikap kooperatif. Ia bahkan mengatakan jika status kekasih Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan tersebut masih belum berubah.
“Sesuai yang disampaikan Humas Polres, status Nindy masih saksi. Dalam pengungkapan sebuah proses pidana, cepat atau lambat itu dipengaruhi oleh data dan informasi yang didapat tim penyidik. Sikap klien kami sudah kooperatif," ungkap Yafet Rissy melalui sambungan zoom, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu Yafet Rissy meminta agar pihak Rini Diana selaku pelapor sekaligus merupakan suami dari mantan sopir Nindy Ayunda tidak melakukan intervensi. Apalagi hanya untuk memenuhi keinginan pihak tertentu.
“Kami juga sudah menyampaikan sanggahan-sanggahan dan bukti bukti sampai saat ini pihak penyidik masih mendalami dan tidak ada perubahan apapun," paparnya.
"Penyidik itu jangan diintervensi untuk memenuhi kemauan pihak tertentu. Kami percaya penyidik profesional dan tidak dapat diintervensi.” tegasnya.