Share

Kondisi Nikita Mirzani Dipastikan Sehat sebelum Ditahan 20 Hari

Selvianus, MNC Portal · Rabu 26 Oktober 2022 10:22 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 33 2694697 kondisi-nikita-mirzani-dipastikan-sehat-sebelum-ditahan-20-hari-Vx6Bvi89Ha.jpg Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Rencananya, ia bakal mendekam di Rutan Kelas IIB Serang hingga 13 November mendatang.

Sebelum dilakukan penahanan, perempuan yang kerap disapa Nikmir ini dinyatakan dalam keadaan sehat. Pihak Kejari Serang sudah melakukan tes medis guna mengetahui kondisi sang artis sebelum menjalani masa penahanan selama 20 hari.

"Alhamdulillah mau kami tahan sebetulnya harus dilakukan (cek kesehatan), Alhamdulillah sehat dan dinyatakan oleh tenaga medis bahwa bersangkutan sehat tidak ada halangan dilakukan penahanan itu,"kata Rezkinil Jusar, Kasi Intel Kejari Serang dalam konferensi pers melalui Zoom, Selasa, 25 Oktober 2022.

Rezkinil menjelaskan setelah melakukan penahanan, pihak Kejari Serang segera melimpahkan perkara menjerat Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang untuk segera disidangkan. Tetapi ia menekankan untuk proses, disesuaikan dengan kebutuhan dari tersangka.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik  sejak 14 Juni lalu. Hal itu merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022 akibat unggahan Instagram sang artis.

Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini