Share

Bawakan Baju, Karyawan Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Serang

Wiwie Heriyani, MNC Portal · Rabu 26 Oktober 2022 09:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 33 2694660 bawakan-baju-karyawan-ungkap-kondisi-terkini-nikita-mirzani-di-rutan-serang-l7u1C7WAud.jpg Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

JAKARTA - Salah satu karyawan  mengungkapkan kondisi artis Nikita Mirzani pasca resmi ditahan di Rutan Serang. Karyawannya yang bernama Jessica Tiffani, memastikan perempuan yang akrab disapa Nyai itu dalam kondisi baik.

“Hi guys halo semuanya. Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dipegang sama aku. Dan dia baik-baik aja ya. Nanti aku bakalan live di IG ka Niki yaaa. Dia orang yg sangat baik dan mohon doanya ya,” ujar Jessica, melalui repost story di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Selasa, 25 oktober 2022 malam.

Jessica Tiffani juga menyebut, bahwa dirinya dan manajer Nikita Mirzani telah membawakan baju untuk sang artis fenomenal tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa Nikita dalam keadaan baik-baik saja dan meminta doa kepada masyarakat agar bisa kembali pulang ke rumah.

“Kak Niki baik-baik aja dan aku sama @dheahanifaputri baru bawain baju-baju dia. Mohon doanya ya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Serang Kota. Selama 20 hari ke depan, wanita 36 tahun itu dititipkan di Rutan Kelas II B Serang Kota hingga 13 November 2022 mendatang.

Follow Berita Okezone di Google News

Menariknya, saat dibawa menuju Rutan Serang Kota, artis kontroversial itu terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Ia hanya terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih berikut celana hitam.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota. Pada 14 Juni 2022, Nikita pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dijemput paksa di sebuah mall kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.*

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini