Menariknya, saat dibawa menuju Rutan Serang Kota, artis kontroversial itu terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Ia hanya terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih berikut celana hitam.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota. Pada 14 Juni 2022, Nikita pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dijemput paksa di sebuah mall kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.*
(ltb)