Share

Nikita Mirzani Sempat Telepon Anak Sebelum Ditahan

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis · Rabu 26 Oktober 2022 08:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 33 2694640 nikita-mirzani-sempat-telepon-anak-sebelum-ditahan-fSKX6S5uw6.jpg Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Serang atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia rencananya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan itu terjadi usai dirinya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Tiba di Rutan Serang, Nikita ditemani sejumlah petugas. Sang aktris  sempat berkomunikasi dengan salah satu anaknya, melalui sambungan telepon dan berjanji akan menghubungi kembali jika proses sudah selesai.

"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi," kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menerangkan kondisi artis 35 tahun tersebut. Ternyata bukannya sedih, bintang film Comic 8 itu justru tertawa.

Meski begitu, Fahmi menyebut bahwa kliennya ini memohon doa kepada Allah, untuk membantu masalahnya ini.

"Dia (Nikita Mirzani) bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ngamuk dan teriak-teriak hingga menangis saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan.

Ia menolak untuk ditahan dan mempertanyakan siapa sosok Dito Mahendra yang bisa melakukan hal yang dianggap kurang adil oleh Nikita Mirzani ini.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," kata Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini