Akibat dari konten prank tersebut, Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh dua orang berbeda dengan kasus yang berbeda pula. Diantaranya kasus dugaan laporan palsu yang dilayangkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, serta dugaan pelanggaran UU ITE oleh ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS.
Saat ini status kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan untuk kasus dugaan laporan palsu, sudah ada tiga saksi yang diperiksa, yakni dua orang kameramen dan seorang supir.
(van)