Share

Ada Unsur Pidana dalam Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Segera Jadi Tersangka?

Selvianus, MNC Portal · Senin 10 Oktober 2022 17:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 10 33 2684328 ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka-sA01wemzkq.jpg Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora semakin menemukan titik terang. Setelah mendapatkan keterangan langsung dari Lesti, tujuh saksi, hasil visum, video CCTV, dan olah TKP, polisi memastikan jika ada unsur pidana di kasus tersebut.

Meski begitu, polisi sendiri mengaku jika mereka harus memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih hingga kini pihak kepolisian juga belum mendapatkan keterangan secara langsung dari Rizky Billar selaku saksi terlapor.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi awak media, Senin (10/10/2022).

"Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka, minimal dua alat bukti gitu," lanjutnya.

Pihak kepolisian pun mengungkap alasan belum menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka. Pasalnya, untuk bisa bersikap objektif dalam menangani sebuah kasus, kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rizky Billar.

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Meski begitu, polisi mengatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu keterangan dari Rizky Billar saja. Sebab, sejauh ini mereka sudah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus KDRT tersebut.

"Iya dong kami masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya bener-bener objektif," tuturnya.

"Pemeriksaan meliputi semua unsur yang dibutuhkan baik korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas terlapor belum diperiksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk memperjelas kasus tersebut, polisi mengatakan bahwa bintang film Ashiap Man itu harus segera memenuhi panggilan, yakni pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang. Hal itu dilakukan agar penyidik bisa mengambil langkah tegas terkait kasus yang dilaporkan oleh pelantun Bawa Aku Ke Penghulu tersebut.

"Kami ingin dia dipanggil dulu, belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dia selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," paparnya.

"Belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi, nanti dari keterangan dia, baru nanti penyidik menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan keterangan dari saksi, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini