KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora semakin menemukan titik terang. Setelah mendapatkan keterangan langsung dari Lesti, tujuh saksi, hasil visum, video CCTV, dan olah TKP, polisi memastikan jika ada unsur pidana di kasus tersebut.
Meski begitu, polisi sendiri mengaku jika mereka harus memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih hingga kini pihak kepolisian juga belum mendapatkan keterangan secara langsung dari Rizky Billar selaku saksi terlapor.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi awak media, Senin (10/10/2022).
"Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka, minimal dua alat bukti gitu," lanjutnya.
Pihak kepolisian pun mengungkap alasan belum menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka. Pasalnya, untuk bisa bersikap objektif dalam menangani sebuah kasus, kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rizky Billar.
Meski begitu, polisi mengatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu keterangan dari Rizky Billar saja. Sebab, sejauh ini mereka sudah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus KDRT tersebut.
"Iya dong kami masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya bener-bener objektif," tuturnya.
"Pemeriksaan meliputi semua unsur yang dibutuhkan baik korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas terlapor belum diperiksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News