Nahas, aksi Baim dan Paula dinilai tidak memiliki empati lantaran rekannya yakni Lesti Kejora tengah menghadapi kasus tersebut. Keduanya juga semakin dikecam lantaran membuat pihak kepolisian percaya dengan kasus KDRT palsu.
Pada akhirnya, Baim Wong dan Paula disangkakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan.
(van)