Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prank Polisi, Baim Wong Dilaporkan oleh Dua Pihak Sekaligus

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |15:35 WIB
Prank Polisi, Baim Wong Dilaporkan oleh Dua Pihak Sekaligus
Polisi tindak lanjuti kasus prank Baim Wong (Foto: IG Baim Wong)
A
A
A

JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berhadapan dengan kepolisian. Karena konten prank KDRT, Baim dan Paula kini menghadapi dua laporan sekaligus.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Untuk saudara kita yang melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama sudah ada yang melapor ke Polres Metro Jaksel ada 2 simpatisan, kemudian kita sudah terima dan sudah kita dalami," kata Nurma Dewi di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Baim Wong Prank Polisi soal KDRT

Laporan tersebut dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Mereka melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. Baim dan Paula dilaporkan Pasal 220 KUHP.

Kemudian dari tim Odie Hudiyanto & Partner. Mereka melaporkan Baim dan Paula atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan yang dilayangkan ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.

"Jadi tetap kita kembali untuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, yang jelas kita memanggil yang diduga," lanjut Nurma.

Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'.

Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.

Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement