Laporan yang dilayangkan ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.
"Jadi tetap kita kembali untuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, yang jelas kita memanggil yang diduga," lanjut Nurma.
Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'.
Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.
Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.
(aln)