JAKARTA - Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi perbincangan. Lesti diketahui melaporkan Rizky Billar ke polisi atas kasus KDRT.
Kombes Pol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya menegaskan kalau perkara tersebut bukanlah settingan, karena sesuai dengan fakta dilaporkan melalui laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September lalu.
"Nggak ada massa settingan itu kekerasan nyatanya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Pols Endra Zulpan mengatakan kalau sejauh ini pihaknya pun telah memeriksa dua saksi. Diantaranya dua karyawan dan satu teman dekat untuk mengusut tuntas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diduga kejadian itu berawal ketika Lesti Kejora meminta Billar mengantarkannya ke rumah kedua orangtuanya berada di Kawasan Cianjur, Jawa Barat.
"Pemeriksaan telah dilakukan dan ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Saksi adalah Novitasari selalu Art, lalu Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Langkah dilakukan penyidik, Polda Metro Jaya," terangnya.
Atas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam dipenjarakan 15 tahun penjara, dengan denda sebanyak 200 Juta.
"Ancaman hukumnya, akibat perbuatan ini ada 3, kalau menyebabkan luka atau sakit, ancaman 5 tahun penjara dan denda 200 juta. Kalau luka berat 10 tahun, kalau luka berat sampai meninggal dunia 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News