Sebagai informasi, tindakan Billar membuat Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam, sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan itu diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Laporan itu dipastikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pada saat itu, Lesti menyerahkan bukti visum kepada pihak berwajib.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri