Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Korban KDRT, Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis pada Lesti Kejora

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |14:55 WIB
Jadi Korban KDRT, Polisi akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis pada Lesti Kejora
Lesti Kejora akan jalani pemeriksaan psikologis. (Foto: Instagram/@lestykejora)
A
A
A

“Kalau menyebabkan luka atau sakit, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kalau kekerasan itu mengakibatkan luka berat maka ancamannya 10 tahun penjara. Sedangkan jika KDRT itu menyebabkan korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” 

Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Foto: Instagram/@lestykejora)

Lesti Kejora melaporkan aksi KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan, pada 28 September 2022, pukul 22.27 WIB. Atas kejadian tersebut, sang aktor diduga melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.*

BACA JUGA: Regi Datau Diduga Pria Inisial R yang Berselingkuh dengan Denise Chariesta 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement