JAKARTA - Medina Zein telah menjalani sidang putusan atas laporan Uci Flowdea terkait kasus pengancaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Atas segala pertimbangan di atas, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap Medina Zein.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim ketua di persidangan.
Kemudian, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Medina atas putusan tersebut. Kedua belah pihak kompak menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
Sebelumnya, Medina Zein dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea oleh jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, istri Lukman Azhari itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Sekadar informasi, Medina Zein terbukti bersalah atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea karena melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
(aln)