Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

R. Kelly Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pornografi Anak yang Libatkan Putri Baptisnya

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |06:30 WIB
R. Kelly Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pornografi Anak yang Libatkan Putri Baptisnya
R Kelly. (Foto: Instagram/@rkelly.fan.page)
A
A
A

CHICAGO - Musisi R. Kelly dinyatakan bersalah karena membuat video dirinya melecehkan putri baptisnya, yang saat itu berusia 14 tahun. Dia membuat tiga video pelecehan seksual kepada anak yang kala itu masih bawah umur.

Keputusan ini merupakan hasil perundingan 12 orang juri di federal Chicago selama 11 jam. Melansir dari NY Times, mereka menghukum sang pelantun I Believe I Can Fly itu atas enam dari 13 dakwaan.

Tiga dakwaan atas perbuatan memaksa anak di bawah umur melakukan aktivitas seksual dan tiga di antaranya karena memproduksi rekaman seks yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami sangat senang bahwa Robert Kelly akhirnya dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan terhadap putri baptisnya yang berusia 14 tahun,” kata John R. Lausch Jr., pengacara AS untuk Distrik Utara Illinois, setelah putusan dijatuhkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement