JAKARTA – Ricky Martin resmi melayangkan gugatan atas sang keponakan, Dennies Yadiel Sanchez, Pengadilan San Juan, Puerto Rico, pada 7 September 2022. Dalam gugatan tersebut, dia meminta ganti rugi sebesar USD20 juta atau setara Rp298 miliar.
Melansir TMZ, Kamis (8/9/2022), gugatan itu didaftarkan pelantun Livin La Vida Loca tersebut setelah Dennis mencabut klaim inses yang dituduhkan keponakannya pada Juli silam.
Sebulan setelah Dennis mencabut perintah penahanan terhadap bintang pop itu, Ricky Martin mengklaim, keponakannya itu mengirimkan pesan bernada ancaman padanya lewat Instagram.
Dalam pesan itu, dia mengancam akan membunuh reputasi dan integritas sang penyanyi jika tidak memberikannya uang. Tak hanya itu, Ricky mengaku, menerima hingga 10 pesan ancaman per hari dari Dennis selama 4 bulan terakhir.
Ricky Martin gugat sang keponakan Rp298 miliar. (Foto: Instagram/@ricky_martin)
Penyanyi 50 tahun itu dalam materi gugatannya juga menuduh sang keponakan menyebarkan nomor ponselnya di internet. Akibat tingkah sang keponakan, Ricky Martin mengaku, kehilangan kerjasama bisnis dan merasa tidak aman tinggal di Puerto Rico.
BACA JUGA: Keponakan Cabut Klaim Inses, Ricky Martin Buka Suara
BACA JUGA: Jawaban Menohok Nathalie Holscher Usia Dicap Matre Lantaran Dekat dengan Frans Faisal