Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Depok sedang mengusut kasus dugaan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu senilai Rp 15 miliar.
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, uang senilai Rp 15 miliar tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk pengawasan Pilkada Kota Depok.
Namun, uang itu disalahgunakan dengan cara dicairkan sebesar Rp 1,1 miliar oleh oknum untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andir Rio dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 5 September 2022 lalu.
(van)