JAKARTA - Teddy Pardiyana sempat terkejut ketika mengetahui dirinya ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Status tersebut ditetapkan pada 22 Agustus 2022.
Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy mengungkapkan, kliennya tak menyangka jika niat baik melunasi utang Lina Jubaedah akan berbuah laporan polisi. “Dia sempat menyesal, kalau tahu gitu enggak jual mobil,” ujarnya dikutip dari channel YouTube Seleb Oncam News, pada Minggu (28/8/2022).
Dalam lanjutan keterangannya, Wati menjelaskan, Teddy menjual mobil Innova untuk melunasi utang mendiang sebesar Rp115 juta. Pria itu juga yakin benar bahwa mobil tersebut atas nama istrinya, bukan anak-anak Lina.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas penguasaan beberapa aset miliknya yang berada di bawah pengelolaan Lina Jubaedah semasa hidup. Aset itu berupa uang Rp5 miliar, indekos senilai Rp2 miliar, hingga satu unit mobil.
BACA JUGA: Teddy Pardiyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset
BACA JUGA: Eddy Gombloh Masuk Kristen sejak 2019, Sang Putri Kecewa: Saya Tak Diberitahu
Pria itu sempat berjanji untuk mengembalikan, namun tak kunjung terealisasi. Hingga Rizky memberikan kelonggaran Teddy tak kunjung mengembalikan aset-aset tersebut. Hal itu yang membuat dia melapor ke Polda Jabar, pada Maret 2021.
Kasus itu naik sidik pada Juni 2021 dan Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset pada 22 Agustus 2022. Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di hari yang sama.*
BACA JUGA: Putri Eddy Gombloh Minta Deposito Rp850 Juta Miliknya Dikembalikan
BACA JUGA: Pink Venom Catat Sejarah Baru di Spotify
(SIS)