JAKARTA - Teddy Pardiyana sempat terkejut ketika mengetahui dirinya ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Status tersebut ditetapkan pada 22 Agustus 2022.
Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy mengungkapkan, kliennya tak menyangka jika niat baik melunasi utang Lina Jubaedah akan berbuah laporan polisi. “Dia sempat menyesal, kalau tahu gitu enggak jual mobil,” ujarnya dikutip dari channel YouTube Seleb Oncam News, pada Minggu (28/8/2022).
Dalam lanjutan keterangannya, Wati menjelaskan, Teddy menjual mobil Innova untuk melunasi utang mendiang sebesar Rp115 juta. Pria itu juga yakin benar bahwa mobil tersebut atas nama istrinya, bukan anak-anak Lina.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas penguasaan beberapa aset miliknya yang berada di bawah pengelolaan Lina Jubaedah semasa hidup. Aset itu berupa uang Rp5 miliar, indekos senilai Rp2 miliar, hingga satu unit mobil.
BACA JUGA: Teddy Pardiyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset
BACA JUGA: Eddy Gombloh Masuk Kristen sejak 2019, Sang Putri Kecewa: Saya Tak Diberitahu