Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Pengacara Bharada E Resmi Laporkan Angel Lelga

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |16:19 WIB
Eks Pengacara Bharada E Resmi Laporkan Angel Lelga
Deolipa Yumara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan Deolipa terkait agenda laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Angel Lelga.

Padahal, sebelumnya Deolipa sempat menjadi kuasa hukum Angel Lelga dalam kasus penipuan oknum pengusaha cryptocurracy Angel Token.

Deolipa Yumara laporkan Angel Lelga

Deolipa lantas menjelaskan bahwa bukti-bukti dalam laporan yang dilayangkan, imbas dari dugaan penipuan yang dilakukan mantan kliennya.

"Buktinya begini, WA dari Angel Lelga 'aku alokasikan dana aku dulu ya Rp1,2 miliar, Rp300 juta per satu infotainment, jam timenya nanti kita kali empat. Artinya ada pembayaran terhadap infotainment," kata Deolipa, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Total kerugian Rp5 - 6 Miliar, tapi aku cuma kasih kode disini 'oke bang aku alokasikan dana aku dulu ya' seolah-olah aku pake dana pribadi," ucapnya melanjutkan.

Dia lantas menuturkan bahwa semua bukti-bukti telah dicetak dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut. Mengenai adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya.

Menurut kabar beredar, Deolipa membelikan sejumlah barang mewah berupa Hermes, tas branded, cincin dan beberapa barang. Jika ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Bukti akuratnya ada di WA saya sudah dicetak semuanya. Ada sekian banyak bukti mengenai cerita tentang keuangan dan saya harus menyelesaikan ini," ujarnya

"Saya harus meluruskan ini untuk kepentingan sesuatu di luar ini. Yang di luar ini saya nggak cerita, kenapa saya begini-begini saya tutup," lanjut Deolipa

"Ini (bukti laporan) adalah proses dia meminta dengan nilai 5 - 6 Miliar. Dan saya harus mengiyakan dan perintah saya harus jalankan aja. Karena kita punya misi yang berbeda," pungkasnya.

Sebagai informasi, Deolipa Yumara secara resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Angel Lelga. Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bernilai Rp5 - 6 miliar.

Laporan polisi tersebut, teregister dalam surat LP/2006/8/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dengan pasal dipersangkakan yakni Pasal 378 Juncto KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Bahkan Deolipa Yumara mengaku bahwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan terjadi dari bulan Juni - Juli 2022. Dengan beberapa barang mewah seperti Hermes, tas branded, cincin hingga beberapa barang mewah yang bernilai fantastis.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement