Sebagai informasi, Deolipa Yumara secara resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Angel Lelga. Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bernilai Rp5 - 6 miliar.
Laporan polisi tersebut, teregister dalam surat LP/2006/8/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dengan pasal dipersangkakan yakni Pasal 378 Juncto KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Bahkan Deolipa Yumara mengaku bahwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan terjadi dari bulan Juni - Juli 2022. Dengan beberapa barang mewah seperti Hermes, tas branded, cincin hingga beberapa barang mewah yang bernilai fantastis.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri