SIDANG putusan kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang yang berlangsung sore ini, mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.