JAKARTA - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, terdakwa, Riri Khasmita dihadirkan secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Ediiriant. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
Â
Nirina Zubir Girang Mendengar Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarganya Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: Nirina Zubir/MPI).
"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa.
 BACA JUGA:Emosi, Nirina Zubir Tak Terima Sang Ibu Disebut Berutang Rp4 Miliar
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan. Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," ungkap jaksa.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News