Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi PN Tangerang

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |10:26 WIB
Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi PN Tangerang
Indra Kenz. (Foto: Instagram@indrakenz)
A
A
A

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari lalu.

"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Dalam kasus tersebut, pemilik nama asli Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(FLO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement