JAKARTA - Polresta Serang Kota secara resmi memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani. Sang artis pada sebelumnya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan Jakarta Pusat.
Meski begitu, pihak kepolisian berharap mantan istri Dipo Latief ini dapat bersikap kooperatif selama menjalani wajib lapor beberapa waktu ke depan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan. Namun konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan terhadap status tersangka, maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Instagram Humas Polda Banten, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa artis 36 tahun tersebut tak jadi ditahan lantaran harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Pertimbangan kemanusiaan itulah membuat Polresta Serang Kota, secara resmi tidak menahannya. Meski begitu, dia harus menjalani wajib lapor selama kasus tersebut masih diusut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto.