JAKARTA - Nikita Mirzani alias NM resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polresta Serang Kota di depan pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan NM tidak ditahan di Polresta Serang Kota. Akan tetapi, janda tiga anak tersebut akan menjalani masa tahanan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang.

"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam, usai NM ditangkap. Dia dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).
Shinto lantas menegaskan bahwa kebijakan tersebut buntut dari sikap tidak kooperatif sang artis selama penyidikan.