Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |22:01 WIB
Nikita Mirzani Dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani alias NM resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polresta Serang Kota di depan pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan NM tidak ditahan di Polresta Serang Kota. Akan tetapi, janda tiga anak tersebut akan menjalani masa tahanan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang.

Nikita Mirzani

"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam, usai NM ditangkap. Dia dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).

Shinto lantas menegaskan bahwa kebijakan tersebut buntut dari sikap tidak kooperatif sang artis selama penyidikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement