PASANGAN Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melayangkan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan tersebut bahkan dilayangkan oleh keduanya sejak awal Juli 2021 lalu.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menyebut bahwa Ahmad Dhani sebagai pemohon pertama dan Mulan Jameela sebagai pemohon kedua. Keduanya pun meminta ke pihak Pengadilan agar anak-anak hasil pernikahan mereka berdua dinyatakan sebagai anak Dhani dan Mulan.
"DAP pemohon satu, MJ pemohon dua, mengajukan atau memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinannya agar dinyatakan sebagai anak keduanya," kata Taslimah Humas di Kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS, dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (21/7/2022).
Bahkan pengajuan permohonan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dilayangkan bertujuan kedua anak mereka dapat tercatat di administrasi negara. Bukan tanpa sebab, hal itu merupakan sesuatu yang paling penting, nantinya digunakan untuk beberapa urusan administrasi lainnya.
"Bahwa anak tersebut asal usulnya harus jelas, anak siapa dia, pemohon satu dan dua agar dikabulkan permohonan supaya kedua anak menjadi jelas," ujar Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah menegaskan bahwa dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bukanlah gugatan. Menurutnya pengajuan permohonan asal usul anak menjelaskan bahwa ini adalah permohonan perdata.
"Bukan gugatan ya," ucap Taslimah.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News