 
                "Kami serahkan sepenuhnya, kami yakin ini akan berjalan. Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan keadilan untuk orang kecil, untuk rakyat yang lagi mencari keadilan," tutur Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Dalam laporan disebutkan bahwa pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam dipukul hingga ditendang pelaku.
Bahkan orang yang mengetahui ini, kata Fahmi Bachmid bakal menjadi saksi dari kasus tersebut karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.
(FLO)