JAKARTA - Polisi telah memberikan fasilitas mediasi untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, yang merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.
Tetapi, Aktris Nenek Gayung itu disebut mangkir dari mediasi yang telah difasilitasi Polresta Serang Kota. Hal ini membuat polisi kesulitan mempertemukan Nikita dengan sang pelapor.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan resminya, 14 Juli 2022.
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa status Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi ibu dua anak itu pun mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," ujar Shinto.
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjutnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka Nikita kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.