"Banyak kasus besar yang lebih penting, kasus Nindy Ayunda juga yang tidak hadir, kemungkinan akan hadir di hari Jumat, itu lebih penting. Karena itu premanisme, merenggut kemerdekaan orang. Kayaknya itu yang lebih penting dari kasus gue, receh, UU ITE. Bener enggak?" tutupnya.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 terkait kasus UU ITE dan juga pencemaran nama baik.
Belakangan tersebar surat yang menyatakan mantan kekasih John Hopkins itu ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota. Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
(FLO)