JAKARTAÂ - Kak Seto belum lama ini menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI atas nama terdakwa, Julianto Eka Putra.
Tentunya, hal tersebut berbanding terbalik dengan imej pemilik nama lengkap Seto Mulyadi yang merupakan sosok pemerhati anak.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara.
"Bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembelaan terhadap anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual, dia berdiri untuk meringankan dan membela terdakwa," kata Arist Merdeka Sirait dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (13/7/2022).
Arist Merdeka Sirait tampaknya geram melihat sikap kak Seto yang bersedia menjadi saksi pihak terdakwa.
Usut punya usut, pengacara terdakwa yang meminta kak Seto hadir sebagai saksi ahli di bidang psikologis.
"Jadi tidak bisa lagi dibantah, dia itu, saudara Seto Mulyadi, dia bunuh diri dan menggali lubang sendiri," tegas Arist Merdeka Sirait.
Arist berpendapat, hal tersebut berbeda ketika permintaan menjadi datang dari hakim. Tujuannya untuk mendengar pendapat dari saksi ahli apabila terjadi perdebatan di ruang sidang.
"Tapi kalau dia dihadirkan oleh terdakwa, itu saja seharusnya ditolak. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," jelas Arist.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News