"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan.
"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan perpol Kapolri tahun 2001 tentang restorative justice," tambahnya.
Tak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencabut laporannya, baik Rudi ataupun Iko Uwais.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ucap Zulpan.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," pungkasnya.