Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan bahwa Nindy melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap suaminya, Sulaiman, yang kala itu berprofesi sebagai sopir.
Laporan tersebut diketahui telah teregistrasi dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Hingga kini, status Nindy pun masih sebagai saksi atas kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
(van)